Jakarta Selatan – Polsek Metro Setiabudi melaksanakan kegiatan Razia Stasioner dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), meliputi narkoba, tawuran, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026, mulai pukul 01.10 WIB hingga selesai. Kegiatan berada di bawah kendali Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Riyanto, S.H., S.I.K., M.A., dengan apel persiapan dilaksanakan di Halaman Polsek Metro Setiabudi dan dipimpin Ipda Agung Dermawan, S.H., selaku Kasubnit Reskrim/Pawas 2-0 Polsek Metro Setiabudi.
Dalam arahannya, Ipda Agung Dermawan menyampaikan kepada personel agar melaksanakan kegiatan dengan penuh kewaspadaan serta tetap mengedepankan sikap humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Razia dilakukan dengan menyesuaikan titik-titik yang dianggap rawan serta menyasar orang maupun kendaraan yang mencurigakan.
Sebanyak 11 personel Polsek Metro Setiabudi dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Razia dilaksanakan di Jalan Galunggung, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan sasaran daerah rawan Guantibmas, khususnya narkoba, tawuran, curat, curas, dan curanmor.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang tidak dilengkapi plat nomor kendaraan. Secara umum, kegiatan Razia Stasioner berlangsung aman dan kondusif.
Pada pukul 02.00 WIB, kegiatan razia selesai dilaksanakan. Selanjutnya, personel menempati strong point untuk mengantisipasi aksi balap liar atau trek-trekan serta mencegah terjadinya kejahatan jalanan seperti curat, curas, curanmor dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi.



