Jakarta, 14 Juli 2026 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Tebet melaksanakan Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi aksi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tebet pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kegiatan diawali dengan apel di Mako Polsek Tebet yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Tebet Timur, Aiptu Robert Manalu, S.H., M.H. Dalam arahannya, seluruh personel diinstruksikan untuk meningkatkan patroli dialogis pada jam-jam rawan, mengedepankan pendekatan humanis kepada para remaja yang masih berkumpul pada malam hari, serta selalu melaporkan setiap perkembangan situasi disertai dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Sebanyak tujuh personel Polsek Tebet diterjunkan menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, di antaranya Jalan Prof. Dr. Soepomo, Jalan MT Haryono, Jalan Asem Baris Raya, kawasan Stasiun Tebet, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jalan Manggarai Utara, hingga Jalan Dr. Sahardjo. Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Jalan Tebet Barat Raya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan satu unit kendaraan roda dua yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan. Pengendara diberikan teguran secara humanis, diarahkan untuk memasang pelat nomor yang benar, serta diberikan imbauan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, Polsek Tebet terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mengedepankan tindakan preventif, patroli rutin, serta pendekatan humanis kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan peredaran narkoba. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Tebet terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Jakarta Selatan – Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan patroli skala besar pada Senin (13/7) hingga Selasa (14/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 04.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh AIPTU Sugiono, S.H. bersama 9 personel dengan dukungan 3 unit kendaraan roda dua (KR2) dan 1 unit kendaraan roda empat (KR4).
Patroli difokuskan untuk mengantisipasi aksi tawuran warga, balap liar, kejahatan jalanan, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Tim 3P terlebih dahulu mengikuti apel pengamanan sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, yang dipimpin oleh IPTU Anwar. Setelah itu, personel turut bergabung dengan jajaran Polsek dalam mengamankan situasi saat bubaran sidang guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Usai pengamanan sidang, patroli dilanjutkan dengan pelaksanaan strong point di sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan, di antaranya Jalan Mampang Prapatan, Kolong Flyover Rawajati, Jalan Pejaten Barat, Jalan Kemang Selatan, Traffic Light ITC Fatmawati, Jalan Antasari, serta Jalan Warung Jati Barat. Kehadiran personel di titik-titik tersebut bertujuan mencegah aksi begal, balap liar, kejahatan jalanan, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Selain patroli, Tim 3P juga memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan setempat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dalam patroli tersebut, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemuda yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor karena dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang ataupun indikasi pelanggaran hukum. Tim kemudian memberikan pembinaan dan mengimbau ketiganya untuk segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi menjadi korban maupun pelaku gangguan kamtibmas.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya kejadian menonjol. Patroli Perintis Presisi akan terus digelar secara rutin sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan – Personel Polsek Mampang bersama instansi terkait terus melakukan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, serta proses evakuasi di lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertabrak truk pengangkut traktor di Jl. Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Upaya penanganan telah berlangsung sejak tengah malam hingga saat ini guna memastikan proses evakuasi berjalan aman, memperlancar arus kendaraan, serta meminimalisir kemacetan di sekitar lokasi.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi arahan petugas, menjaga keselamatan berkendara, dan apabila memungkinkan menggunakan jalur alternatif demi kelancaran bersama.
Polsek Mampang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga proses penanganan di lokasi selesai dengan aman dan kondusif.
Jakarta Selatan – Apel Operasi Cipta Kondisi dini hari untuk menekan kejahatan jalanan. Apel dilaksanakan Selasa (14/07/2026) pukul 01.00 WIB di Jl. Duren Tiga Selatan, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.
Apel dipimpin oleh Pawas 2.0 Ps Kanit Propam Polsek Pancoran Aiptu Deddy M.T.S.H. Sebanyak 10 personel terlibat, terdiri dari 8 personel Polsek Pancoran dan 2 personel unsur masyarakat.
Dalam arahannya, Aiptu Deddy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Operasi 2.1 Razia Cipta Kondisi sesuai atensi pimpinan. Fokus utama adalah antisipasi kejahatan jalanan melalui patroli mobile skala sedang ke wilayah sasaran kerumunan masyarakat seperti tempat nongkrong di wilayah hukum Polsek Pancoran.
“Kepada para pemuda yang nongkrong di tempat rawan agar segera dibubarkan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan, terutama tawuran dan kejahatan jalanan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Berkat laporan warga, beberapa potensi tawuran di wilayah Pancoran berhasil dicegah.
“Tidak hanya tawuran, kejahatan jalanan seperti begal, curas, curat, curanmor 3C dan narkoba juga menjadi atensi pimpinan. Mari kita sama-sama waspada dan menerapkan buddy system. Saling menjaga satu sama lain. Jangan underestimate terhadap apapun,” ujarnya.
Sasaran operasi meliputi daerah rawan gangguan kamtibmas, trotoar yang dijadikan tempat berkumpul dan parkir sepeda motor, serta jalan raya yang kerap digunakan untuk balap liar dan titik kumpul komunitas motor.
Barang sasaran dalam Ops Cipkon adalah handak, minuman keras, narkoba, pembubaran kerumunan, aksi begal, dan curanmor.
Rute patroli mobile yang dilalui meliputi Jl. Pengadegan Barat, Jl. Pengadegan Timur, Jl. Rawajati Timur, Jl. Ps. Minggu Raya, Jl. TMPN Kalibata, Jl. Komplek DPR, dan Jl. Duren Tiga Raya. Petugas juga melaksanakan strong point dan patroli blue light. Titik stationer ditetapkan di Jl. Duren Tiga Timur, Kelurahan Duren Tiga.
Potensi yang diantisipasi dalam operasi ini adalah tawuran antar warga, kejahatan jalanan, aksi begal, dan peredaran narkoba.
Operasi Cipta Kondisi ini merupakan bentuk sinergitas Polsek Pancoran bersama 3 Pilar dan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pancoran.
Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan razia cipta kondisi guna mengantisipasi kejahatan jalanan (3C), aksi tawuran, serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 00.20 WIB yang dipimpin oleh IPTU M. Chudori selaku Kapolsubsektor Senopati. Setelah apel, personel bergerak menuju lokasi razia di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan mulai melaksanakan pemeriksaan pada pukul 01.13 WIB.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta mengingatkan pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor agar segera memasangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen maupun perlengkapan kendaraan, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Metro Kebayoran Baru guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Yamaha NMAX, satu unit Yamaha Mio, dan satu unit Honda Supra X.
Kegiatan razia yang melibatkan 10 personel Polsek Metro Kebayoran Baru di bawah pimpinan IPTU M. Chudori berlangsung dengan aman, tertib, dan berakhir pada pukul 02.00 WIB.
Melalui kegiatan ini, Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga keamanan wilayah, menekan potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
Jakarta Selatan — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polsek Pesanggrahan kembali mengintensifkan Operasi Kejahatan Jalanan dengan mengedepankan patroli mobile dan strong point di sejumlah lokasi rawan kriminalitas di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di Mapolsek Pesanggrahan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam IPTU Sugeng Budiono. Sebanyak sembilan personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan razia di sejumlah titik rawan, meliputi Jalan Darul Fallah, Jalan Ciledug Raya, Jalan Lurah Petukangan Selatan, Jalan Inpres Raya, serta pelaksanaan strong point di Jalan Inpres Raya, Kelurahan Petukangan Selatan.
Selama kegiatan berlangsung, personel melakukan patroli dialogis kepada masyarakat, membubarkan kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam, memberikan imbauan kepada pengelola swalayan 24 jam agar meningkatkan kewaspadaan, serta melakukan pemeriksaan kendaraan guna mengantisipasi aksi begal, curanmor, penyalahgunaan narkoba, balap liar, maupun tawuran.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan bahwa Operasi Kejahatan Jalanan merupakan kegiatan preventif yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya begal, curanmor, tawuran, maupun tindak kriminal lainnya sebelum terjadi,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan selalu waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Melalui Operasi Kejahatan Jalanan yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Pesanggrahan berkomitmen memperkuat upaya pencegahan kejahatan sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Jakarta Selatan – Personel Polsek Metro Setiabudi melaksanakan kegiatan monitoring dan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di PT Asahimas Chemical (ASC), Gedung WTC, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh massa dari PERMATA BANTEN dan GPPMI dengan penanggung jawab Bapak Aliman dan Bapak Enam. Dalam penyampaian aspirasinya, massa mendesak pimpinan pusat PT Asahimas Chemical (ASC) agar bertanggung jawab dan menghentikan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di cabang Cilegon.
Untuk mendukung penyampaian aspirasi, peserta aksi membawa sejumlah alat peraga berupa spanduk dan poster, mobil komando (mokom) yang dilengkapi alat pengeras suara (toa/megaphone), bendera GPPMI, serta bendera Merah Putih.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Metro Setiabudi melakukan pengamanan, monitoring, dan pelayanan kepada peserta aksi guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
Berkat kesiapsiagaan personel serta kerja sama seluruh pihak, kegiatan penyampaian pendapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang disiplin, beretika, dan sadar hukum, Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H. hadir sebagai pemateri pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Muttaqien, Jalan Asem Baris Raya No. 5, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Baru Aiptu Edy S. tersebut turut dihadiri Kanit Binmas Polsek Tebet Ipda Khairul, S.H., Ketua Yayasan Mutaqin Fahrurozi, Kepala Sekolah Ambardi, para guru, staf sekolah, serta peserta didik baru dan pengurus OSIS SMA Muttaqien.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tebet menyampaikan materi mengenai pencegahan bullying serta penggunaan game online secara bijak. Para pelajar diajak untuk saling menghormati, menghindari segala bentuk perundungan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta mampu mengelola waktu dengan baik agar penggunaan game online tidak mengganggu proses belajar maupun kehidupan sosial.
Selain itu, Kapolsek Tebet juga mengajak para siswa untuk berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Para pelajar diberikan informasi mengenai layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat, maupun menghubungi Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme para siswa yang aktif mengikuti penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat karakter pelajar, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolsek Tebet beserta jajaran yang telah memberikan pembekalan kepada para peserta MPLS. Masyarakat dan pihak sekolah berharap sinergi antara Polri dan dunia pendidikan terus terjalin dalam menciptakan generasi muda yang berprestasi, berkarakter, dan taat hukum.
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.
DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.
Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.
Kapolsek Cikarang Selatan KOMPOL Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, Tim Opsnal dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.
Peristiwa tersebut berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah berkurang.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Petugas selanjutnya diminta melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas atau CCTV di sekitar gudang.
Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur. Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk membantu melakukan pengamanan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan selanjutnya diamankan oleh petugas keamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian, jumlah kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.