Sorotan: Jakarta, 25 September 2026 Polri Memastikan Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Yang…

Jakarta, 25 September 2026 – Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kepangkatan.
Selain proses penanganan perkara pidana, Polri juga memastikan terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.
Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka proses pemeriksaan internal.
Polri memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur.