Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Menangkap Seorang Tersangka…

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial AF terkait pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A di Pamulang, Tangerang Selatan.
Fakta penting:
• Imron Ermawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
• Korban berhasil keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
• Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga sempat mengarahkan kendaraan ke arah korban yang berusaha menyelamatkan diri, namun korban berhasil menghindar.
• Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
• Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Waktu yang disebut dalam berita: Selasa (13/10/2026.