Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas), Polsek Mampang melaksanakan Operasi Razia pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan diawali dengan apel di Halaman Polsek Mampang, Jl. Kapten P Tendean No. 9B, Kel. Mampang Prapatan, yang dipimpin oleh Kapospol Gatsu Polsek Mampang, Iptu Jujur Hutagalung.
Sebanyak 11 personel Polsek Mampang diterjunkan dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Mampang, meliputi:
📍 Jl. Mampang Prapatan Raya
📍 Jl. Taman Kemang
📍 Jl. Bangka Raya
📍 Jl. Kemang Raya
📍 Jl. Kapten P Tendean
Operasi difokuskan pada pencegahan narkoba, tawuran, begal, Curat, Curas, Curanmor, kepemilikan senjata tajam, minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, orang serta barang bawaan, sekaligus memberikan imbauan kepada kelompok remaja/pemuda yang masih berkumpul pada jam rawan guna mencegah terjadinya tawuran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Thunder warna biru dengan nomor polisi B-6951-TOT karena pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan berkendara.
Kapolsek Mampang Kompol Dian Pornomo, S.I.K., M.H. menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, humanis, preventif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat.



