Uraian: Langkah Ini Dilakukan sebagai Upaya Preventif untuk Mencegah Kejahatan Jalanan, 3C, Tawuran…

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah kejahatan jalanan, 3C, tawuran maupun pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh kendaraan selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Metro Kebayoran Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Cipkon Jaya 21 secara rutin dan terukur, Polsek Metro Kebayoran Baru bersama Patra Brimob PMJ terus memperkuat langkah preventif guna mencegah kejahatan jalanan, 3C dan tawuran serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kebayoran Baru.