Sorotan: dalam Pertemuan Tersebut, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kebebasan Menyampaikan Pendapat…

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang, termasuk bagi kalangan buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pekerja.
Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan pengamanan agar hak tersebut dapat dijalankan dengan aman, tertib, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Kapolda memandang komunikasi yang terbuka sebagai bagian penting dalam membangun hubungan yang saling percaya.
Pertemuan ini juga mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan penyampaian pendapat di muka umum.
Polisi hadir bukan untuk membatasi aspirasi, melainkan memastikan setiap warga memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan pandangannya, sekaligus menjaga keselamatan dan kepentingan publik.
Semangat tersebut merupakan bagian dari program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan kedekatan, keterbukaan komunikasi, dan kepedulian terhadap kebutuhan warga sebagai landasan pelayanan kepolisian.