
Jakarta Selatan, 1 Juli 2026 – Dalam upaya mengantisipasi kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi tawuran, Polsek Metro Kebayoran Baru menggelar kegiatan Razia Cipta Kondisi (Cipkon) Jaya 21 di Jalan Kyai Maja Raya, tepatnya di depan Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Rabu (1/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) 2.0, Iptu Akhmad Ali Donald, SH, dengan melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel Polsek Metro Kebayoran Baru dan 10 personel BKO Patra Brimob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Aipda Aditya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain mengantisipasi potensi tindak kriminalitas jalanan dan tawuran, kegiatan ini juga difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas.
Hasilnya, petugas memberikan teguran kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun kelengkapan kendaraan. Keempat kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, satu unit Honda Scoopy nomor polisi B 6700 USC, satu unit Honda Scoopy nomor polisi B 5683 TUR, serta satu unit Honda Vario tanpa pelat nomor. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Kebayoran Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan Cipkon Jaya 21 berakhir pada pukul 02.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan razia secara rutin sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Tinggalkan Balasan