
Jakarta – Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Salah satu pelaku disebut telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara atau TKP.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Cilandak berdasarkan sejumlah laporan polisi dari masyarakat.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan dari korban.
“Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta.
Adapun modus AR yakni berpura-pura bekerja di warung pecel lele. Setelah beberapa hari dan melihat situasi aman, pelaku membawa kabur motor korban. Namun, AR berhasil ditangkap di kawasan Laladon, Bogor, saat hendak menjual motor tersebut melalui sistem COD.
“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” kata Gusprihatin.
Selain itu, Polsek Cilandak juga mengungkap dua kasus curanmor lain di Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku lain, salah satunya berinisial SBR, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor, 12 mata kunci letter T, dua kunci letter T, dua magnet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.
Saat ini, para pelaku masih diamankan di Polsek Cilandak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan dapat meningkat apabila pencurian dilakukan pada malam hari.
Polsek Cilandak mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan polisi 110 agar segera ditindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan