Konteks Hakim Tegaskan Penahanan Hingga Penyerahan Perkara Telah Sesuai

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan praperadilan telah memenuhi persyaratan formil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kamis (27/8/2026).
Tindakan yang dilakukan penyidik, baik penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penyerahan perkara kepada pihak Kejaksaan Agung, telah memenuhi syarat formil dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Brigjen Pol Veris Septiansyah.
Menurut Brigjen Pol Veris Septiansyah, hakim dalam pertimbangannya merujuk pada ketentuan KUHAP, peraturan perundang-undangan terkait, putusan Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah yurisprudensi.
“Kami berharap proses selanjutnya yang telah diserahkan kepada rekan-rekan di Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Brigjen Pol Veris Septiansyah.