Jakarta Selatan – Jajaran Polsek Tebet melaksanakan kegiatan operasi dan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkoba, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026) dini hari.
Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 01.00 WIB di Mako Polsek Tebet, Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H. Apel dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Tebet, Aiptu Priyantono. Dalam arahannya, personel diminta meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan patroli secara dialogis, khususnya pada jam-jam rawan.
Personel juga diarahkan untuk mengantisipasi keberadaan kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam serta menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis guna mencegah terjadinya tawuran maupun gangguan keamanan lainnya.
Patroli kemudian menyasar sejumlah ruas jalan dan titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan, di antaranya Jalan Prof. Dr. Soepomo, Jalan MT. Haryono, Jalan Asem Baris Raya, kawasan Stasiun Tebet, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jalan Manggarai Utara, hingga Jalan Dr. Saharjo.
Selain patroli, personel juga melaksanakan pemeriksaan di Jalan Dr. Saharjo dengan sasaran antisipasi senjata tajam, aksi begal, peredaran narkoba, serta curanmor. Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda dua yang dikendarai tanpa menggunakan pelat nomor. Pengendara kemudian diberikan teguran serta imbauan agar mematuhi ketentuan dan kelengkapan berkendara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Tebet terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tebet akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan, sebagai upaya mencegah aksi begal, curanmor, peredaran narkoba, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Polsek Tebet juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.



