Polisi Memperkuat Pemberantasan Premanisme, Pungutan Liar, dan Pemerasan sebagai Bagian Dari…

Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Fakta penting:
• Menurutnya, gangguan terhadap dunia usaha perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.
• Ia menjelaskan, gangguan keamanan di sektor usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan.
• “Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
• Sepanjang 2026, Polisi mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha.
• Dalam penanganan perkara tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.