Jakarta Selatan – Polsek Metro Setiabudi melaksanakan razia stasioner dalam rangka mencegah berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), seperti narkoba, tawuran, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut berada di bawah kendali Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Riyanto, S.H., S.I.K., M.A. Pelaksanaan apel bertempat di halaman Polsek Metro Setiabudi dan dipimpin Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Richard S. Bengar, S.I.Kom., M.H.
Usai apel, personel melaksanakan razia stasioner di Jalan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebanyak 22 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 19 personel Polsek Metro Setiabudi, 1 personel Koramil Setiabudi, Sertu Junaedi, serta 2 personel Satpol PP Setiabudi.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kawasan yang dinilai rawan terjadinya Guantibmas. Hasil kegiatan, petugas mengamankan dua kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi pelat nomor polisi dan spion. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk melengkapi kelengkapan yang diperlukan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diingatkan untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 atau Polsek Metro Setiabudi apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Setelah kegiatan razia selesai, personel melanjutkan strong point sebagai langkah antisipasi aksi trek-trekan serta berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya curat, curas, curanmor, dan gangguan kamtibmas lain



