OPERASI RAZIA DALAM RANGKA MENCEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS (NARKOBA, TAWURAN, BEGAL, CURAT, CURAS, DAN CURANMOR) WILAYAH HUKUM POLSEK MAMPANG JAKARTA SELATAN

Jakarta Selatan – Operasi Razia dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas) yang meliputi tindak pidana narkoba, tawuran, begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan Operasi Razia yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, pukul 24.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di halaman Polsek Mampang, Jalan Kapten P. Tendean No. 9B, Kelurahan Mampang Prapatan. Apel dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Mampang, Iptu Muh A. Luhulima.

Dalam arahannya, pimpinan apel menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan. Seluruh anggota diimbau untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan arogan yang dapat menimbulkan komplain masyarakat.

Lebih lanjut ditekankan pentingnya mengutamakan langkah preventif dan deteksi dini melalui patroli serta pemeriksaan selektif di lokasi dan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Personel juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba serta kepemilikan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya, dengan tetap melaksanakan tindakan kepolisian secara tegas namun terukur sesuai SOP.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan kendaraan secara profesional dan persuasif dengan tetap mengedepankan sikap santun kepada masyarakat, terutama terhadap kendaraan tanpa kelengkapan, mencurigakan, knalpot bising, serta indikasi kendaraan hasil kejahatan. Seluruh personel juga diingatkan untuk menjaga kekompakan, kesehatan, serta menerapkan sistem buddy system dalam pelaksanaan tugas.

Adapun sasaran operasi meliputi pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkoba, antisipasi aksi tawuran remaja, pencegahan tindak pidana jalanan (begal), curat, curas, dan curanmor, serta pengawasan terhadap titik-titik rawan seperti pemukiman padat, gang sempit, area minim penerangan, dan lokasi nongkrong hingga larut malam.

Kegiatan Operasi Razia ini melibatkan kekuatan sebanyak 11 personel Polsek Mampang. Adapun rute patroli meliputi Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Taman Kemang, Jalan Bangka Raya, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Kapten P. Tendean. Selain itu, juga dilakukan penggelaran strong point di Jalan Mampang Prapatan Raya dan Jalan Kapten P. Tendean sebagai titik rawan gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, orang, serta barang bawaan yang melintas di lokasi razia guna mengantisipasi kepemilikan senjata tajam, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan imbauan kepada kelompok remaja yang masih berkumpul pada jam rawan untuk mencegah potensi terjadinya tawuran.

Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa Operasi Razia dan patroli skala sedang hingga besar telah dilaksanakan dengan menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mampang. Personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan jalanan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

Secara umum, selama pelaksanaan kegiatan, situasi wilayah hukum Polsek Mampang terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan kejadian menonjol terkait tawuran, begal, curat, curas, maupun curanmor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *