Polsek Pancoran Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Beserta Sajam dan Kunci Letter T

Jakarta Selatan – Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, S.E., M.M., didampingi PS. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancoran.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 66 / V / 2026 / SPKT Polsek Pancoran / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 17 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pancoran menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Sekolah Fatahilah, Jalan Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian masuk untuk melaksanakan Shalat Magrib.

Usai melaksanakan ibadah, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Pada saat pelaku hendak diamankan, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam sehingga warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancoran yang tengah melaksanakan patroli kewilayahan di sekitar Jalan Buncit Raya menerima informasi terkait dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta tiga mata kunci yang disimpan di dalam tas selempang, serta satu bilah senjata tajam jenis badik atau pisau sedang. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah menerima satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi B-5110-SCL hasil curian dari seseorang berinisial IVAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AM lahir di Tasikmalaya tanggal 11 November 2000, dan M lahir di Cianjur tanggal 4 Juni 1992.

Kapolsek Pancoran menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yakni mengambil kendaraan roda dua menggunakan kunci letter T atau kunci palsu. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke teras rumah maupun tempat ibadah untuk mengambil kunci kontak yang diletakkan sembarangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Vario,

3 buah mata kunci letter T,

2 buah kunci letter T,

1 bilah senjata tajam jenis badik/pisau sedang,

1 buah tas selempang hitam,

serta 1 bendel surat keterangan leasing berikut fotokopi BPKB dan STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP jo Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kompol Mansur menegaskan bahwa Polsek Pancoran akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan, khususnya Kecamatan Pancoran. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak sembarangan demi mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *