Polsek Cilandak Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Jakarta Selatan – Kapolsek Cilandak, KOMPOL Gusprihatin Zen, didampingi PS. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya.

Kegiatan press release tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah laporan polisi, yakni LP/B/62/IV/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 06 April 2026, LP/B/74/IV/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 19 April 2026, serta LP/B/104/V/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 21 Mei 2026.

Dalam keterangannya, KOMPOL Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Team Opsnal Reskrim Polsek Cilandak dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Pada kasus pertama berdasarkan LP/B/62/IV/2026, peristiwa terjadi pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di sebuah kosan di Jalan KH. Muhasyim II RT 011/006, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Korban yang sedang beristirahat mendengar suara sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di area kosan. Saat dilakukan pengecekan, kendaraan sudah hilang dari lokasi.

Mendapat laporan tersebut, piket pawas bersama Team Opsnal Reskrim Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara pada kasus kedua berdasarkan LP/B/74/IV/2026, kejadian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saksi yang merupakan penghuni kontrakan mendengar suara pagar terbuka dan suara besi patah. Setelah dicek, kendaraan milik korban yang diparkir di lokasi sudah tidak ada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Cilandak segera bergerak melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kemudian pada pengungkapan kasus ketiga berdasarkan LP/B/104/V/2026, peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Korban yang selesai berjualan makanan mendapati sepeda motor miliknya yang berada di dalam warung telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, Team Opsnal bersama saksi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bogor. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Laladon, Bogor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP). Modus yang digunakan yakni berpura-pura bekerja di tempat usaha korban, kemudian mengambil kendaraan saat situasi memungkinkan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial DH , S ,dan AR.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua belas mata kunci letter T, dua buah kunci letter T, dua buah magnet, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan dapat diperberat menjadi 9 tahun apabila dilakukan pada malam hari, dilakukan lebih dari satu orang, serta menggunakan cara merusak atau memanjat untuk masuk ke tempat kejadian.

Kapolsek Cilandak KOMPOL Gusprihatin Zen mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *