Uraian: Polsek Jagakarsa Melaksanakan Kegiatan Operasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sebagai…

Polsek Jagakarsa melaksanakan kegiatan Operasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi serta mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Jagakarsa.
Personel juga diarahkan untuk melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya aksi kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya kendaraan maupun barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pelaksanaan Operasi 3C ini juga menjadi bagian dari upaya Polsek Jagakarsa untuk meningkatkan kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat.
Personel di lapangan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas.
Melalui kegiatan Operasi 3C, patroli, dan operasi kendaraan, Polsek Jagakarsa berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi kejahatan jalanan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jagakarsa.