Respons: dari Penyidikan, HT Diduga Menggunakan Kedudukan dan Jabatannya untuk Mengarahkan Proses…

Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol.
Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.