Lewati ke konten
lentengagung.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
lentengagung.online
Rabu, 23 September 2026
Berita Terkini
Respons

Respons: 2026 Tegaskan Penanganan Perkara Dilakukan Berdasarkan Proses Penegakan Hukum, Mulai Dari…

lentengagung.online 23 September 2026, 12:33 WIB

Pengamanan tersebut berkaitan dengan perkara sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IV/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 27 April 2026.

Aksi pertama berupa penembakan terhadap mobil Grand Max van warna putih di Jembatan Jalan Kurima, tepatnya di Jembatan Kali Biru, yang mengakibatkan korban yang merupakan seorang PNS konsultan BPKAD berinisial RK meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian leher sebelah kiri.

2026 menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan secara terukur dan diarahkan kepada pihak-pihak yang berdasarkan proses hukum diduga terlibat dalam tindak pidana.

Hal ini kami lakukan agar penegakan hukum tepat sasaran dan menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa dan tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.

Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

“Setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban maupun mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum.