Konteks Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus

Ia menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Menurutnya, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Cak Natsir menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan.