
Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Metro Kebayoran Baru menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Jaya 21 sebagai upaya mengantisipasi kejahatan jalanan (3C), aksi balap liar, dan tawuran di wilayah hukumnya, Selasa (4/8/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut berlangsung di depan Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jalan Kyai Maja No. 62, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Razia dipimpin oleh Iptu Eko Subiantoro, S.H., selaku Kasubnit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, dengan melibatkan 10 personel.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan lebih dari ketentuan diberikan teguran secara humanis.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit Honda Vario berwarna putih dan satu unit Yamaha Mio berwarna hijau tanpa nomor polisi, karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan Cipkon Jaya 21 berakhir pada pukul 01.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan rutin ini, Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, balap liar, dan aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
Tinggalkan Balasan