
Jakarta Selatan – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo dalam kegiatan doorstop yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026) pukul 22.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VI/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JAKSEL/PMJ tanggal 27 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FR dan MS alias Klaweng yang kedapatan menguasai senjata api rakitan secara ilegal.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan dengan gagang berwarna hitam dan cokelat, 10 butir peluru kaliber 9 mm, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, di antaranya tiga kunci letter T, 14 mata kunci, empat magnet, dan empat kunci palsu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J yang berada di wilayah Serang, Banten.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) bergerak ke wilayah Pandeglang, Banten, untuk melakukan pengembangan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka J beserta tiga unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan. Pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka J kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya tujuh unit sepeda motor lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana, sehingga total sebanyak 10 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Tersangka J selanjutnya diproses hukum atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir peluru kaliber 9 mm, tiga kunci letter T, 14 mata kunci, empat magnet, empat kunci palsu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor dan peredaran senjata api ilegal, sekaligus memastikan para pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan